SOFIFI, JhaziraMU — Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Dr. Azis Hasyim, menilai struktur APBD Perubahan 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar meski menunjukkan tren surplus.
Dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025, proyeksi PAD diperkirakan mencapai Rp1,094 triliun, naik tipis dari realisasi PAD 2024 sebesar Rp1,067 triliun. Namun, total pendapatan daerah justru turun sekitar Rp12 miliar karena kebijakan pencadangan Dana TKD Rp245 miliar dari pemerintah pusat.
“Belanja daerah naik Rp11 miliar, tapi dengan surplus yang ada, seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan kewajiban jangka pendek. Mengapa justru menyisakan anggaran tanpa pemanfaatan optimal?” kata Azis, Kamis (14/8/2025).
Ia menekankan bahwa desain anggaran seharusnya menggunakan sistem berimbang, sehingga setiap rupiah surplus diarahkan ke program prioritas atau pelunasan utang daerah.
Lebih jauh, Azis menilai perdebatan inti APBD-P bukan hanya soal pendapatan dan belanja, melainkan soal pergeseran anggaran yang mengubah struktur APBD tanpa mekanisme perda. “Ini wilayah rawan penyimpangan. DPRD harus serius mengawalnya agar tidak menabrak aturan,” tegasnya.
Azis mengingatkan bahwa penyimpangan penganggaran yang tidak sesuai mekanisme dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Karena itu, ia meminta pembahasan APBD-P 2025 dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kredibilitas fiskal daerah.