Ternate, JhaziraMU— Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara menegaskan akan kembali memanggil Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Bos tambang ini akan dimintai keterangan terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel di Halmahera Timur.
“Pemanggilan kedua untuk direktur PT WKM sudah dijadwalkan minggu ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Selasa (19/8).
Ia juga mengungkapkan, penyidik telah melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan untuk mengkaji dokumen terkait. “Surat permintaan sudah kami kirim, sekarang tinggal menunggu hasil dari ahlinya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, ore nikel yang dipersoalkan sejatinya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, setelah IUP perusahaan itu dicabut, Pemprov Malut menyerahkannya kepada PT WKM.
Tak hanya itu, kewajiban dana jaminan reklamasi yang ditetapkan Pemprov Malut senilai Rp13,45 miliar juga tak pernah dipenuhi oleh PT WKM. Perusahaan hanya menyetor Rp124,12 juta pada 2018, jauh dari kewajiban yang ditetapkan untuk periode 2018–2022.