Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Pelantikan 48 Pejabat Malut Diduga Cacat Prosedur, LPI Desak Gubernur Batalkan

3
×

Pelantikan 48 Pejabat Malut Diduga Cacat Prosedur, LPI Desak Gubernur Batalkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ternate, JhaziraMU –  Pelantikan 48 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Maluku Utara menuai kritik tajam. Lembaga Pengawasan Independen (LPI-Malut) menilai proses tersebut sarat kepentingan dan cacat prosedural.

Ketua LPI-Malut, Rajak Idrus, menyoroti pernyataan Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang kerap menggaungkan meritokrasi, namun dianggap tidak konsisten dalam praktik pelantikan terbaru.

Example 300x600

“Banyak kejanggalan dalam pelantikan ini. Nama-nama yang diusulkan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, perlu dikroscek kembali. Ada dugaan kuat sejumlah pejabat yang dilantik adalah titipan, bahkan ada yang belum mengikuti uji kompetensi (Ukom),” ungkap Rajak, Selasa (26/8/2025).

Menurut Rajak, dari 48 pejabat yang dilantik, sekitar 30 orang diduga tidak melalui tahapan Ukom, wawancara, maupun tes administrasi. Ia juga menyoroti kasus pejabat yang mengikuti Ukom di Dinas PUPR dengan nilai tinggi, namun justru dilantik di Satpol PP pada posisi yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya.

“Ini jelas menyalahi prinsip penempatan berbasis kompetensi. Ada indikasi permainan birokrasi. Bahkan kami dengar ada keluarga Plt Kepala BKD yang ikut diloloskan,” tegasnya.

Minta Gubernur Bertindak Tegas

LPI mendesak Gubernur Malut untuk meninjau ulang, bahkan bila perlu membatalkan keputusan pelantikan tersebut.

“Kalau serius ingin membangun Maluku Utara, sistem penempatan pejabat harus sesuai tupoksi dan disiplin ilmu. Kalau tidak, visi Maluku Utara Bangkit hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tandas Rajak.

Example 300250
Example 120x600

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *