SOFIFI, JhaziraMU – Polemik dugaan adanya 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) titipan di lingkup Pemprov Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Meski kelulusan mereka telah resmi dibatalkan, kini giliran sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam proses tersebut mulai diperiksa tim Inspektorat.
Dikutip dari tribunternate.com, Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, membenarkan bahwa dirinya bersama Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap pejabat terkait.
“Ya, tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya bukan pemeriksaan mendalam, melainkan pengambilan dan konfirmasi informasi saja. Pemeriksaan resmi tetap dilakukan Inspektorat,” ungkap Samsuddin kepada wartawan di lobi Kantor Gubernur Malut, Sofifi, usai memimpin pemeriksaan, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, proses kali ini lebih menekankan konfirmasi administrasi apakah benar-benar dilakukan oleh pejabat bersangkutan. Sejauh ini, keterangan enam pejabat yang diperiksa sudah dicatat dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Tinggal keputusannya kita tunggu. Kami masih berembuk, sedang membahas sisi hukuman dan konsekuensi yang bisa dijatuhkan,” jelasnya.
Pejabat Dibebaskan Sementara dari Jabatan
Samsuddin menegaskan, enam pejabat yang tengah diperiksa dibebaskan sementara dari jabatannya agar fokus menghadapi proses pemeriksaan.
“Supaya konsentrasi mereka tidak terganggu, maka dibebaskan sementara. Status mereka menunggu hasil akhir. Kalau tidak bersalah, konsekuensinya tentu berbeda, bisa saja hanya teguran atau hukuman ringan,” katanya.
Ia menambahkan, pembebasan itu berlaku sejak pemeriksaan berlangsung hingga keputusan final diambil. Bahkan, posisi jabatan definitif para pejabat juga ikut terancam.
“Yang dipertaruhkan adalah jabatan definitif. Kalau hanya penugasan, itu bisa tetap berjalan. Tapi jabatan definitif mereka dibebaskan sampai ada keputusan akhir,” tegasnya.
Publik Menanti Keputusan
Samsudin berharap keputusan segera diambil agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Mudah-mudahan bisa diputuskan cepat. Jangan sampai berlama-lama. Kalau mereka tidak bersalah, akan dipulihkan. Tapi kalau terbukti bersalah, tentu ada konsekuensinya, baik disiplin maupun pembebasan dari jabatan,” tegasnya.
Kasus 31 PPPK titipan ini sebelumnya mencuat usai ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, bersama Sekda dan Inspektorat langsung mengambil langkah tegas dengan membatalkan kelulusan tersebut sekaligus menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal.
Kini, publik menanti langkah lanjut Pemprov Malut dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian ini, terutama terkait nasib enam pejabat yang telah diperiksa.
https://shorturl.fm/2gVvg
https://shorturl.fm/7xyOQ