SOFIFI, JhaziraMU – Polemik pembatalan 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Maluku Utara (Malut) terus menuai sorotan. Gubernur Serly Tjoanda didesak membentuk tim independen guna mengungkap dugaan praktik “titipan” dalam proses seleksi.
Seorang sumber menilai kasus ini bukan sekadar 31 peserta yang dibatalkan karena diduga menggunakan dokumen palsu. Ia menduga masih banyak peserta lain yang lolos meski tidak memenuhi syarat.
“Contohnya ada sopir honorer di DPRD yang justru masuk kategori tenaga teknis. Bahkan ada nama-nama yang tidak pernah jadi honorer di OPD, tapi bisa lolos karena bekingan pejabat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah Kabid Pengadaan ASN BKD Malut, Alex, disebut menitipkan istrinya dalam seleksi PPPK. Audit Inspektorat kemudian menemukan 31 peserta tidak memenuhi syarat administrasi.
Namun, salah satu peserta yang dibatalkan, Habdar Kayoa, menilai keputusan pembatalan tidak adil. Ia menyoal pembatalan dilakukan oleh Sekda, bukan Gubernur sebagai pembina kepegawaian.
“Harusnya yang membatalkan Gubernur, bukan Sekda. Kami merasa dizalimi. Jangan sampai 31 peserta yang dibatalkan justru digantikan dengan orang-orang titipan pejabat,” tegas Habdar.
Ia meminta Gubernur meninjau ulang keputusan tersebut agar ada keadilan bagi peserta yang benar-benar lulus passing grade.