Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

AJI: Intimidasi Wartawan di Ternate Ancaman Nyata Kebebasan Pers

1
×

AJI: Intimidasi Wartawan di Ternate Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE JhaziraMU — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate menilai penghalangan wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa tindakan oknum security dan staf BPJN melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. “Segala bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Yunita.

Example 300x600

AJI mengingatkan aparat maupun peserta aksi untuk menghormati kerja jurnalis. “Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan pihak tertentu. Intimidasi terhadap mereka berarti merampas hak masyarakat atas informasi,” katanya.

AJI juga mengimbau wartawan menjaga keselamatan diri, bekerja sesuai kode etik, serta segera melaporkan jika mengalami kekerasan.

Senada, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam insiden tersebut. Ia menegaskan wartawan bekerja dengan perlindungan hukum. “Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, mekanismenya jelas: hak jawab atau lapor ke Dewan Pers. Bukan dengan melarang atau mengintimidasi,” ujarnya.

Asri memperingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana hingga dua tahun penjara sesuai UU Pers.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *