TERNATE JhaziraMU — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate menilai penghalangan wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa tindakan oknum security dan staf BPJN melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. “Segala bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Yunita.
AJI mengingatkan aparat maupun peserta aksi untuk menghormati kerja jurnalis. “Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan pihak tertentu. Intimidasi terhadap mereka berarti merampas hak masyarakat atas informasi,” katanya.
AJI juga mengimbau wartawan menjaga keselamatan diri, bekerja sesuai kode etik, serta segera melaporkan jika mengalami kekerasan.
Senada, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam insiden tersebut. Ia menegaskan wartawan bekerja dengan perlindungan hukum. “Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, mekanismenya jelas: hak jawab atau lapor ke Dewan Pers. Bukan dengan melarang atau mengintimidasi,” ujarnya.
Asri memperingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana hingga dua tahun penjara sesuai UU Pers.