TERNATE, JhaziraMU— Kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat akan memanggil mantan Wakil Gubernur Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin, untuk dimintai keterangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, mengungkapkan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan kepada Muttiara. Namun, pemeriksaan ditunda karena yang bersangkutan tengah sakit.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi kesehatan membaik,” jelas Fajar, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, satu orang telah divonis dalam kasus ini. Syahrastani, mantan bendahara WKDH, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyelewengkan anggaran tahun 2022.
Kejati Malut memastikan penyidikan tidak berhenti di Syahrastani. “Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan fakta persidangan akan diproses sesuai hukum,” tegas Fajar.