Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Negara Ambil Alih Lahan Ilegal PT Weda Bay Nikel di Haltenga

1
×

Negara Ambil Alih Lahan Ilegal PT Weda Bay Nikel di Haltenga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, JhaziraMu— Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI menyita dan mengambil alih 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nikel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan itu terbukti mengoperasikan lahan tanpa izin sah.

Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan penyitaan dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua minggu. “Lahan tambang yang bermasalah kini sudah dikembalikan ke negara,” ujarnya di Ternate, Jumat (12/9).

Example 300x600

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi PT WBN dalam kawasan PT IWIP. Febrie menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Menurutnya, lahan yang diambil alih selanjutnya diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola bersama PT Antam dan Kementerian ESDM. Selain itu, PT WBN juga bakal dikenakan sanksi denda berdasarkan ketentuan baru PP Nomor 24 Tahun 2025.

“Ini bukti komitmen Satgas PKH dalam menindak mafia tambang dan menertibkan perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Febrie.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *