TERNATE, JhaziraMu— Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI menyita dan mengambil alih 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nikel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan itu terbukti mengoperasikan lahan tanpa izin sah.
Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan penyitaan dilakukan setelah proses klarifikasi selama dua minggu. “Lahan tambang yang bermasalah kini sudah dikembalikan ke negara,” ujarnya di Ternate, Jumat (12/9).
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi PT WBN dalam kawasan PT IWIP. Febrie menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, lahan yang diambil alih selanjutnya diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola bersama PT Antam dan Kementerian ESDM. Selain itu, PT WBN juga bakal dikenakan sanksi denda berdasarkan ketentuan baru PP Nomor 24 Tahun 2025.
“Ini bukti komitmen Satgas PKH dalam menindak mafia tambang dan menertibkan perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Febrie.