Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Tambang PT KW Bermasalah, GPM Minta Izin Dicabut

1
×

Tambang PT KW Bermasalah, GPM Minta Izin Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HALTENG, JhaziraMU — Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha PT Karya Wijaya (KW). Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, itu dinilai melanggar aturan karena beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua GPM Malut, Sartono Halek, menyebut PT KW juga tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang dan membangun jetty tanpa izin. “Semua ini sudah ditegaskan dalam laporan BPK RI tanggal 24 Mei 2024. Tetapi tambang tetap beroperasi, seolah hukum tidak berlaku,” tegasnya, Kamis (11/9/2025).

Example 300x600

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KW awalnya seluas 500 hektare berlaku 2020–2040, kemudian diperluas hingga 1.145 hektare pada Januari 2025, berlaku sampai 2036. Namun, perluasan itu kini dipermasalahkan karena berbenturan dengan wilayah operasi PT FBLN, yang tengah disengketakan di PTUN.

Menurut Sartono, pemerintah punya dasar hukum kuat untuk bertindak tegas. “UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jelas mengatur sanksi pidana bagi perusahaan tanpa IPPKH, sedangkan UU Minerba Pasal 199 memberi kewenangan menteri, gubernur, atau bupati untuk mencabut IUP yang tidak mematuhi kewajiban,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *