HALSEL, JhaziraMU – Akses jalan Tomori–Mandaong di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, dipalang pemilik lahan, Charles Ong, Senin (15/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai protes karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tak kunjung membayar ganti rugi lahan meski disposisi pembayaran sudah keluar.
Charles mengungkapkan, lahan seluas 7 hektare miliknya dibeli sejak 2003, namun digusur Pemkab pada 2004 untuk pembangunan jalan tanpa penyelesaian ganti rugi. “Sudah lebih dari 20 tahun saya perjuangkan hak ini. Disposisi ada, mediasi juga sudah dilakukan, tapi tak pernah dibayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemalangan jalan terpaksa dilakukan setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil. Meski begitu, ia tetap menunggu kepastian dari Bidang Aset Pemda Halsel.
Menanggapi aksi ini, Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin didampingi Sekda memastikan proses pembayaran ganti rugi segera direalisasikan. “Pemda sudah bertemu langsung dengan Charles Ong. Saat ini menunggu verifikasi teknis Bidang Aset agar pembayaran sesuai aturan,” jelas Helmi.
Charles menyambut baik komitmen Pemda, namun berharap ada kepastian waktu. “Perjuangan saya terlalu lama. Saya ingin janji ini benar-benar ditunaikan,” katanya.