TERNATE, JhaziraMU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, bakal digugat secara hukum terkait buntut utang proyek di Halmahera Tengah. Dua kontraktor melalui kuasa hukumnya akan melayangkan somasi karena pembayaran tiga proyek tak kunjung diselesaikan.
Kuasa hukum, Abdullah Ismail, menjelaskan proyek yang bermasalah meliputi pembebasan lahan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) seluas dua hektar senilai Rp565 juta, pembangunan mushola LPT senilai Rp400,5 juta yang baru dikerjakan 50 persen, serta proyek renovasi Command Center senilai Rp1,47 miliar yang masih menyisakan tunggakan Rp443 juta.
“Somasi ini bentuk peringatan. Klien kami sudah dirugikan, karena proyek selesai tapi pembayaran tak pernah tuntas,” ujar Abdullah, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi LPT Halteng kini mangkrak dan terbengkalai. Karena itu, ia mendesak Pemprov Malut segera bertindak serta meminta Kejaksaan Tinggi turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Bangunan ini sudah menelan uang negara, tapi tak bisa dimanfaatkan. Gubernur harus turun tangan,” tegasnya.