TALIABU, Jhazirah.com – Warga di sekitar ruas jalan Kawalo–Waikoka, Kabupaten Taliabu, mengancam akan membakar alat berat milik kontraktor jika ganti rugi tanaman dan material pembangunan tidak segera dibayarkan.
Sejak 2022, ribuan pohon pala, cengkeh, cokelat, hingga pisang ditebang demi proyek pembangunan jalan senilai Rp 30 miliar. Namun, janji kompensasi tak pernah terealisasi.
Putusan Pengadilan Negeri Soasio sebenarnya telah memenangkan pihak kontraktor dengan memerintahkan Pemprov Maluku Utara membayar Rp 18,9 miliar. Tetapi, keputusan tersebut belum dilaksanakan pemerintah daerah.
“Kami sudah muak dengan janji-janji palsu. Tanaman itu masa depan anak-anak kami,” teriak salah seorang warga, Sabtu (28/9/2025).
Kemarahan warga membuat situasi di lokasi proyek memanas. Sejumlah kalangan mendesak Pemprov Malut segera menyelesaikan persoalan agar konflik tidak semakin melebar.