TALIABU, Jhazirah– Direktur PT Miranti Jaya Permai, Yusuf Lasinta, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Soasio yang memerintahkan Pemprov membayar kewajiban sisa pekerjaan proyek ruas jalan Kawalo–Waekoka tahun 2022 senilai Rp18,9 miliar.
Putusan yang dibacakan pada 9 Mei 2025 itu menyatakan Pemprov Malut telah melakukan wanprestasi atas kontrak proyek jalan senilai Rp30,1 miliar. Hakim memutuskan kontrak sah dan mengikat hukum, serta mewajibkan Pemprov membayar pekerjaan yang sudah terealisasi 63 persen.
Yusuf menegaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak ada alasan bagi Pemprov untuk menunda pembayaran. “Putusan pengadilan adalah wibawa negara. Mengabaikannya sama saja melecehkan hukum,” katanya.
Ia menilai, dengan kondisi keuangan daerah yang masih surplus sekitar Rp3 triliun dan penyerapan anggaran baru 50 persen, Pemprov tidak memiliki alasan untuk menunda eksekusi putusan.