HALTIM, Jhazirah.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) masih menunggu kepastian resmi terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen yang direncanakan pemerintah pusat.
Bupati Haltim, Ubaid Yakub, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima data detail besaran pemotongan TKD tersebut. Menurutnya, langkah penyesuaian program baru dapat dilakukan setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebagai dasar resmi.
“Kalau Permenkeunya sudah ada, tentu kami akan menyesuaikan. Pemerintah daerah berbicara berdasarkan data dan regulasi yang jelas,” ujar Ubaid, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nantinya akan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dampak pemotongan anggaran tersebut. Program pembangunan akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.
“Yang pasti, setelah Permenkeu keluar, kami akan sesuaikan semua program agar tetap berjalan meski ada pemangkasan,” pungkasnya.