HALSEL, Jhazirah.com- Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Beberapa bulan lalu saat kami dari Polda turun melakukan penertiban, sesungguhnya kami juga bekerja untuk membantu teman-teman penambang supaya Pemda Halsel segera mengupayakan IPR dan WPR,” ujar Waris kepada wartawan usai menghadiri kegiatan tatap muka bersama jajaran Polres Halsel, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini proses pengajuan izin sedang berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), namun masih terdapat kekurangan persyaratan teknis, khususnya terkait dokumen tata ruang yang kini sedang disiapkan oleh Pemkab Halsel.
“Sekarang masih on process dan sudah sampai di Pemprov Malut. Hanya saja kemarin ada persyaratan tata ruang yang belum lengkap, dan itu sedang dikerjakan Pemda Halsel,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar pengurusan izin dapat dipercepat. “Dari Pemda Halsel sudah mulai bergerak dan Pemprov juga sangat mengapresiasi. Bahkan nanti Halsel akan dijadikan contoh bagi kabupaten lain di Maluku Utara,” ujarnya.
Selain itu, Waris mengungkapkan bahwa koperasi kini juga dapat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luasan hingga 2.500 hektare. Ia mendorong koperasi rakyat segera mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) agar dapat bersaing secara legal dengan perusahaan besar.
“Tinggal koperasi mengurus IUJP supaya tidak kalah dengan perusahaan besar. Saya ingin rakyat Halsel bisa bekerja dengan aman tanpa harus melanggar hukum,” tegasnya.



















