HALTIM, Jhazirah.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) menerima dua sertifikat aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara. Dua sertifikat tersebut mencakup bidang jalan desa di Peteley, Kecamatan Maba Selatan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, di ruang kerja bupati, Selasa (7/10/2025). Turut hadir Kepala BPN Haltim, Ikin Sodikin, serta sejumlah pejabat daerah.
Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi kepada BPN atas dukungan dan kolaborasi dalam menata aset milik pemerintah daerah. Ia menegaskan, sertifikasi aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemkab Haltim memiliki legalitas yang jelas. Ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ubaid.
Sementara itu, Lalu Harisandi menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat legalisasi aset-aset publik di Maluku Utara.
“BPN berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Kepala BPN Haltim, Ikin Sodikin, menambahkan bahwa sertifikasi ini juga bertujuan untuk memperkuat data inventarisasi aset dan mendorong optimalisasi penggunaannya untuk pembangunan daerah.
Langkah ini menandai komitmen Pemkab Haltim dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai regulasi.



















