TERNATE,Jhazirah.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara memastikan dalam waktu dekat akan menggelar perkara dugaan penyelundupan kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba, Kabupaten Pulau Morotai.
Kayu dengan volume mencapai belasan kubik tersebut ditemukan di dalam satu kontainer dan diduga merupakan jenis kayu eboni (kayu hitam) — salah satu jenis kayu bernilai tinggi yang dilindungi karena kelangkaannya.
Menurut informasi, kayu itu diduga hasil pembalakan liar dan rencananya akan dikirim keluar daerah menggunakan kapal KM D. Solo melalui kontainer milik PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1, tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, menyatakan bahwa penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, dan sebagian saksi lain masih berada di luar daerah karena kendala cuaca,” ujar Riki, Kamis (8/10/2025).
Ia menjelaskan, sejauh ini delapan saksi telah diperiksa, sementara satu saksi lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan. Setelah seluruh saksi diperiksa, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi luar kota selesai, baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.
Riki menuturkan, kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Model A, dan penyidik juga telah memperoleh keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat dugaan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena praktik pembalakan liar dan penyelundupan kayu eboni bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan ekosistem alam Maluku Utara.



















