Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

Izin Tambang Nikel 1.145 Hektare di Halteng Terbit Kilat, Diduga Terafiliasi dengan Gubernur Malut

24
×

Izin Tambang Nikel 1.145 Hektare di Halteng Terbit Kilat, Diduga Terafiliasi dengan Gubernur Malut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah.com — Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Karya Wijaya di kawasan Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik. Izin seluas 1.145 hektare itu disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SK Menteri ESDM Nomor 04/1/IUP/PMDN/2025, dengan masa berlaku 17 Januari 2025 hingga 15 Maret 2036.

Kecepatan penerbitan izin tersebut dinilai tidak lazim, mengingat umumnya proses administratif perizinan tambang memakan waktu panjang. PT Karya Wijaya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Example 300x600

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyebut adanya indikasi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. “Ini bukan sekadar dugaan, tapi indikasi nyata pelanggaran etika jabatan. Jika benar Gubernur terlibat dalam perusahaan tambang, itu bentuk konflik kepentingan serius,” tegas Mudasir.

Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat publik mengambil keputusan yang memiliki muatan kepentingan pribadi.

Selain di Fritu, PT Karya Wijaya diketahui juga menguasai sekitar 500 hektare lahan tambang di Pulau Gebe, Halmahera Timur. Kondisi ini memperluas dominasi perusahaan tersebut di dua wilayah strategis nikel di Maluku Utara.

Mudasir juga mempertanyakan kecepatan luar biasa proses penerbitan izin tersebut. “Biasanya proses perizinan tambang bisa berbulan-bulan bahkan bertahun. Tapi ini seperti ekspres. Ada jalur khusus yang membuatnya cepat sekali selesai,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK segera menelusuri kemungkinan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses izin ini.

Wilayah Fritu dikenal sebagai jantung industri nikel di Maluku Utara dengan kehadiran sejumlah perusahaan besar seperti Weda Bay Nickel. Karena itu, munculnya PT Karya Wijaya di kawasan tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Gubernur Maluku Utara maupun pihak PT Karya Wijaya terkait dugaan keterlibatan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250