SOFIFI, Jhazirah.com — Di tengah berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang masih menghimpit masyarakat, publik Maluku Utara dikejutkan dengan alokasi anggaran DPRD Provinsi Malut tahun 2025 yang mencapai Rp54,4 miliar hanya untuk perjalanan dinas dan konsumsi rapat.
Anggaran fantastis ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara melalui mekanisme Swakelola Tipe I, di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD. Dari jumlah tersebut, Rp43,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas—sebanyak 13 paket—dan Rp10,6 miliar untuk makan minum kegiatan rapat.
Salah satu paket, dengan kode 40554842, menelan biaya Rp21,3 miliar, menjadikannya pos anggaran terbesar di antara paket perjalanan dinas lainnya.
Fakta ini menimbulkan gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai DPRD kehilangan kepekaan sosial terhadap realitas daerah, di mana angka kemiskinan masih tinggi dan pelayanan publik banyak tertinggal.
“Bagaimana mungkin di saat APBD defisit dan banyak daerah belum tersentuh pembangunan, para wakil rakyat justru mengalokasikan puluhan miliar untuk dinas luar dan makan-makan?” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Sofifi.
Kritik publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan internal dan potensi pemborosan anggaran daerah. Banyak pihak menilai pola perjalanan dinas yang dilakukan tidak menunjukkan hasil kerja konkret yang berbanding lurus dengan besarnya biaya yang dikeluarkan.
“Jika perjalanan dinas ini tidak berdampak pada peningkatan kinerja, maka itu hanya menjadi ajang pelesiran pejabat publik dengan biaya rakyat,” tegasnya.
Masyarakat Maluku Utara mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Transparansi penggunaan dana publik, menurut mereka, menjadi keharusan untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif daerah.



















