SOFIFI, Jhazirah – Kondisi memprihatinkan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi memicu perhatian serius. Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, langsung turun tangan meninjau lokasi dan memastikan akan melaporkan kondisi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.
“Kami datang untuk melihat langsung kondisi bangunan, apakah masih bisa ditempati atau perlu dipindahkan ke lokasi lain. Kunjungan ini murni untuk memastikan hal itu, tidak ada misi lain,” tegas Sufari saat meninjau lokasi, Kamis (6/11/2025).
Sufari menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah yang mendorong seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berkantor di Sofifi sebagai ibu kota provinsi.
“Kami perlu mengetahui kondisi aktual di lapangan. Hasil dari peninjauan ini akan kami laporkan ke pusat untuk menjadi bahan pertimbangan strategis dan kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Serly Tjoanda Laos, yang turut mendampingi Kajati, mengungkapkan bahwa kondisi tanah di sekitar gedung Kejati memang bermasalah. “Tanahnya dulu rawa, jadi sekarang mulai turun dan bangunannya tidak aman lagi digunakan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Sherly, akan melaporkan kondisi ini ke pusat untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dibangun kembali atau ada tindak lanjut lainnya. Meski demikian, Pemprov Malut tetap berkomitmen mendukung upaya relokasi atau pembangunan kembali kantor Kejati.
“Yang penting Kejaksaan bisa segera berkantor di Sofifi. Tentu kita akan sesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini masih terbatas,” tambahnya.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi dalam mempercepat kehadiran seluruh instansi pemerintahan di ibu kota Sofifi. Kondisi gedung Kejati yang tidak layak menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan visi tersebut.



















