SOFIFI, Jhazirah– Setelah melewati perjuangan panjang selama lebih dari empat tahun, Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore sekaligus tokoh pejuang kemerdekaan dari Maluku Utara, akhirnya resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Penetapan ini menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya Kesultanan Tidore.
Penganugerahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditandatangani di Jakarta pada 6 November 2025 dan diumumkan secara resmi bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-80, Senin (10/11/2025).
Usulan pengangkatan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional pertama kali diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sejak tahun 2021. Meski sempat melewati berbagai tahapan verifikasi di tingkat provinsi dan nasional, usulan tersebut belum membuahkan hasil hingga tahun 2024 yang merupakan masa moratorium penetapan Pahlawan Nasional.
Pada tahun 2025, di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengajukan rekomendasi resmi kepada Menteri Sosial RI melalui surat bernomor 400.9/1/1452/G tertanggal 20 Maret 2025, dengan dukungan penuh TP2GD Maluku Utara.
Penetapan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional dibacakan dalam Upacara Hari Pahlawan Nasional di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, dan disambut penuh haru oleh masyarakat dan keluarga besar Kesultanan Tidore.
Gelar ini menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa dan perjuangan Sultan Zainal Abidin Syah dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan Indonesia di masa penjajahan.



















