HALTIM, Jhazirah — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memastikan tidak akan menaikkan pajak maupun menerapkan retribusi pariwisata dalam waktu dekat, meski terjadi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan pihaknya tidak ingin kebijakan fiskal membebani masyarakat.
“Pemerintah Halmahera Timur tidak akan menaikkan pajak masyarakat, begitu juga dengan retribusi pariwisata,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Ubaid, penerapan retribusi pariwisata hanya dapat dilakukan setelah dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) selesai dan semua aspek regulasi terpenuhi.
Ia menegaskan, kebijakan pajak hanya akan berubah jika terdapat instruksi langsung dari pemerintah pusat.
“Kami tidak menaikkan pajak agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Haltim saat ini sedang menyiapkan sosialisasi dua Peraturan Daerah yang telah disahkan, yaitu Perda Pariwisata dan Perda Desa Wisata, sebagai tahapan awal pengembangan destinasi pariwisata di daerah.



















