TERNATE, Jhazirah — Pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Hi Ishak akhirnya buka suara setelah PT Siantan Jaya Lestari secara tiba-tiba memutus kontrak kerjasama mereka. Keputusan ini diambil usai temuan 72 jirigen minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Speedboat Ternate–Gane Barat pada 17 September 2025.
Namun menurut Kodrat, keputusan agen tersebut tidak memiliki dasar kuat. Polisi yang menangani kasus ini telah menegaskan bahwa puluhan jirigen itu bukan berasal dari satu pangkalan, melainkan dari enam pemilik berbeda. Pemeriksaan penyidik juga tidak menemukan indikasi bahwa pangkalan milik Kodrat terlibat.
“BAP polisi jelas, pangkalan saya bersih. Tapi kenapa justru saya yang dituding?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kodrat juga meluruskan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan warga bernama Haji Jamaludin Yakub. Ia menjelaskan bahwa Jamaludin merupakan satu RT dengannya, dan di rumahnya terdapat dua KK—yang masing-masing berhak menerima alokasi minyak tanah. Seluruh transaksi, kata Kodrat, berlangsung sesuai ketentuan resmi dan HET.
Karena itu, ia menilai tuduhan yang diarahkan ke pangkalannya tidak berdasar dan merugikan usaha kecil yang sudah lama ia jalankan.
“Saya tidak menjual di luar aturan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pelanggaran,” tegasnya.
Yang membuat Kodrat makin heran adalah keputusan agen yang hanya menyasar pangkalannya, padahal temuan 72 jirigen tersebut turut terkait pangkalan lain.
“Ini tidak adil. Saya bahkan tidak pernah menerima teguran, langsung diputus kontrak begitu saja,” katanya.
Ia mengaku sudah mendatangi PT Siantan Jaya Lestari untuk meminta klarifikasi, tetapi agen tidak memberikan penjelasan rinci maupun dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kodrat berharap agen bisa lebih objektif dan profesional dalam mengambil keputusan, tidak sekadar menjatuhkan sanksi tanpa menimbang fakta. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak usahanya agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus yang tidak melibatkan dirinya.



















