TERNATE, Jhazirah- Polemik pembangunan Jalan Trans Kieraha kembali memanas. Proyek ambisius senilai hampir Rp90 miliar itu kini menjadi sorotan keras Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara. Dalam RDPU bersama DPRD Malut di Sofifi, KAHMI tegas meminta proyek tersebut ditinjau ulang karena dianggap tidak rasional, tidak prioritas, dan tidak memiliki dasar perencanaan yang kuat.
Ketua KAHMI Malut, Ishak Nasir, menilai pembangunan Trans Kieraha adalah keputusan yang tidak berdasar dan berpotensi salah arah. “Kami bukan mengganggu kewenangan gubernur, tetapi sebagai masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, kami berkewajiban menyampaikan kritik konstruktif. Ini pendidikan politik,” tegasnya.
Menurut hasil kajian internal KAHMI, proyek itu tidak tercantum dalam RT/RW Provinsi Maluku Utara, sehingga dari sisi regulasi tata ruang sudah bermasalah. “Kalau tidak ada dalam RT/RW, berarti pembangunan ini tidak punya pijakan hukum. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini tidak selaras dengan tata ruang?” katanya.
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah bahwa jalan tersebut dibangun untuk membuka akses dari Sofifi menuju Bandara Lelief. “Aksesibilitas itu harus dihitung dengan data, bukan asumsi. Sofifi–Ternate saja cuma satu jam, lalu 10 menit ke Bandara Babullah. Lantas, seberapa besar dampak ekonominya? Kita tidak bisa jawab dengan spekulasi,” ujarnya.
Ishak mengingatkan bahwa jalan tersebut melintasi kawasan hutan dan tidak melewati permukiman padat penduduk. “Kalau hanya untuk akses bandara, apa urgensinya sekarang? Banyak daerah lain—Sula, Taliabu, Morotai, bahkan Halsel—masih kekurangan ruas jalan vital yang sudah lama menunggu perhatian pemerintah,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan pembangunan Malut justru harus mempertimbangkan kondisi geografis—70 persen wilayah laut. “Arah pembangunan kita seharusnya fokus pada kemaritiman. Pembangunan darat yang tidak mendesak lebih baik ditunda,” tegasnya.
KAHMI juga menyoroti kelemahan transparansi informasi Pemerintah Provinsi Malut. Ishak menyebut Gubernur Sherly Laos harus menunjukkan dokumen resmi jika memang proyek tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
“DPRD itu lembaga terhormat. Kalau bilang dokumennya ada, tunjukkan dokumen fisiknya, lengkap dengan nomor dan tanda tangan. Jangan hanya PDF. APBD hasil pembahasan saja belum diterima DPRD,” kritiknya.
Sebagai tindak lanjut, KAHMI memastikan akan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong evaluasi APBD-P yang sudah disetujui DPRD.
DPRD Masih Tunggu Dokumen AMDAL
Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setiap poin yang disampaikan KAHMI akan dibawa ke pembahasan komisi. Ia pun mengakui hingga kini DPRD belum menerima dokumen AMDAL Trans Kieraha.
“Gubernur sudah menyampaikan secara lisan bahwa dokumen lengkap. Tapi secara fisik, kami belum menerima. Nanti kami mintakan,” ujarnya.
Kuntu juga menilai proyek ini belum tentu memberi manfaat signifikan. “Kalau mau berdampak, jalan itu seharusnya melewati desa-desa agar masyarakat merasakan langsung. Kalau tidak, ya dampaknya kecil,” pungkasnya.



















