HALTIM, Jhazirah — Dugaan pencemaran sedimen limbah tambang kembali mencuat di Halmahera Timur, kali ini mencemari pesisir Desa Subaim pada 23 November 2025. Sedimen tersebut diduga berasal dari aktivitas PT JAS dan PT ARA, dua perusahaan tambang yang sebelumnya juga dikaitkan dengan pencemaran di lahan sawah Desa Bumi Restu dan Batu Raja pada Oktober lalu.
Menanggapi kejadian berulang itu, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, meminta kedua perusahaan segera melaksanakan instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan hingga langkah penanganan diselesaikan.
“Aktivitas tambang tidak akan dibuka kembali tanpa rekomendasi dari Bupati. Ini sudah disampaikan Ibu Gubernur secara tegas,” ujar Ubaid.
Bupati menekankan bahwa Pemda Haltim tetap konsisten menjaga lingkungan, meski seluruh kebijakan dilakukan selaras dengan arahan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Pemda dan DPRD Haltim telah memanggil perusahaan dalam forum RDP terkait pencemaran pada Oktober 2025. Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim ditugaskan melakukan pemantauan ketat.
“Saya akan terus mengikuti arahan Ibu Gubernur dan memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan,” tandas Ubaid.


















