Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline

Pencemaran Berulang, Dua Perusahaan Tambang di Haltim Didesak Jalankan Instruksi Gubernur

×

Pencemaran Berulang, Dua Perusahaan Tambang di Haltim Didesak Jalankan Instruksi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Bupati Haltim, Ubaid Yakub
Example 468x60

HALTIM, Jhazirah — Dugaan pencemaran sedimen limbah tambang kembali mencuat di Halmahera Timur, kali ini mencemari pesisir Desa Subaim pada 23 November 2025. Sedimen tersebut diduga berasal dari aktivitas PT JAS dan PT ARA, dua perusahaan tambang yang sebelumnya juga dikaitkan dengan pencemaran di lahan sawah Desa Bumi Restu dan Batu Raja pada Oktober lalu.

Menanggapi kejadian berulang itu, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, meminta kedua perusahaan segera melaksanakan instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan hingga langkah penanganan diselesaikan.

Example 300x600

“Aktivitas tambang tidak akan dibuka kembali tanpa rekomendasi dari Bupati. Ini sudah disampaikan Ibu Gubernur secara tegas,” ujar Ubaid.

Bupati menekankan bahwa Pemda Haltim tetap konsisten menjaga lingkungan, meski seluruh kebijakan dilakukan selaras dengan arahan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Pemda dan DPRD Haltim telah memanggil perusahaan dalam forum RDP terkait pencemaran pada Oktober 2025. Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim ditugaskan melakukan pemantauan ketat.

“Saya akan terus mengikuti arahan Ibu Gubernur dan memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan,” tandas Ubaid.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250