TERNATE, Terseret Kasus Mangkrak RSP Halbar: Oknum Jaksa Kejati Malut Terjebak Interaksi Mencurigakan dengan Kontraktor.
TERNATE, – Kasus mangkrak proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat semakin memanas, setelah tim jurnalis Posko Grup menangkap interaksi mencurigakan antara oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berinisial SS dengan kontraktor proyek RSP Halbar berinisial FT, Senin (15/12/2025).
Di Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah, oknum jaksa berseragam lengkap tiba di kediaman FT (yang juga beroperasi toko handphone Samsung) pukul 15.59 WIT, menggunakan mobil Inova silver. Ia berada di rumah kontraktor selama 10 menit, dan keluar pukul 16.05 WIT membawa bingkisan putih dan tas bertulisan Samsung — detail yang langsung mencuri perhatian tim jurnalis.
Ketika ditangkap di Kantor Kejati Malut, oknum jaksa memberikan alasan lemah: ia hanya mengambil handphone yang diservice. Bahkan, ia berani menawarkan diri memfasilitasi jurnalis bertemu FT — upaya yang terkesan mencoba menutupi jejak.
Praktisi hukum Agus R. Tampilang SH. menghujat keras perilaku oknum jaksa tersebut.
“Ini pelanggaran kode etik kejaksaan yang jelas dan tidak dapat dibenarkan — kode etik tegas melarang jaksa berinteraksi dengan orang yang berpotensi terkait kasus di luar konteks kedinasan.”
Agus menekankan, FT bukan hanya sembarang kontraktor: ia adalah orang dekat Joni (Koko) Laos — pengusaha PT Mayagi Mandala Putra yang menangani proyek RSP Halbar (dengan APBN 2024 senilai Rp42,9 Miliar) yang telah mangkrak tanpa penjelasan jelas.
Ia mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Malut memeriksa oknum jaksa SEGERA:
“Interaksi ini bisa merusak kredibilitas Kejati Malut dalam menyelidiki kasus RSP Halbar. Apalagi, Aspidsus Kejati Malut baru akan bertindak jika ada laporan resmi — padahal berita media dan bukti interaksi ini sudah cukup sebagai dasar penyelidikan!”
Agus menuduh, pernyataan Aspidsus adalah konyol dan menghina publik:
“Seolah Bidang Intelejen Kejati Malut tidak berfungsi sama sekali — mereka tidak mau melakukan puldata (penyelidikan data) atau pulbaket (penyelidikan bukti), hanya menunggu laporan sambil kasus RSP Halbar terlantar.”
Ia menutup dengan kesal:
“Publik berhak menduga: oknum jaksa ini mendapat arahan untuk menghentikan proses hukum kasus RSP Halbar. Jika tidak diselidiki, kasus ini akan hilang dalam kegelapan.”
Proyek RSP Halbar (kontrak nomor 440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024) seharusnya selesai dalam 280 hari (mulai 25 Maret 2024), namun hingga saat ini tetap mangkrak — tanpa penanganan hukum yang jelas dari pihak berwenang.



















