TERNATE, Jhazirah – Dugaan penyimpangan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Akademisi Universitas Khairun, Abdulkadir Bubu, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara perlu bersikap terbuka dan tegas dalam menangani perkara tersebut.
Menurut akademisi yang akrab disapa Dade itu, Kejati Malut perlu segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika memang telah ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau sudah ada pernyataan akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, berarti ada dugaan korupsi. Ini penting untuk mengklarifikasi peran semua pihak, baik anggota DPRD yang masih aktif maupun yang sudah tidak terpilih,” kata Dade.
Ia menekankan pentingnya penjelasan yang menyeluruh kepada publik terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam penganggaran dan pencairan tunjangan tersebut, apakah berasal dari unsur Sekretariat DPRD, anggota DPRD, atau keduanya.
Dade juga menyoroti pelaksanaan anggaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2021, bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
“Dalam situasi darurat pandemi, penggunaan anggaran harus benar-benar jelas peruntukannya. Jika tunjangan tersebut digunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19, Kejati harus memverifikasi. Namun, jika digunakan untuk kepentingan pribadi dengan dalih pandemi, maka itu harus diperiksa secara tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Malut memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik kapan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan bagaimana langkah penegakan hukum akan dilakukan ke depan.
“Transparansi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Dade.



















