Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

Kuasa Hukum Irwan Mansur Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Laporkan Kejari Taliabu ke Jamwas

×

Kuasa Hukum Irwan Mansur Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Laporkan Kejari Taliabu ke Jamwas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Tim penasihat hukum Irwan Mansur menilai penetapan kliennya sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri sarat pelanggaran hukum acara pidana dan cacat secara yuridis. Penilaian tersebut disampaikan setelah kuasa hukum mencermati secara menyeluruh proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu (Kejari Pultab).

Mustakim La Dee selaku kuasa hukum Irwan Mansur mengungkapkan adanya dugaan sprindik ganda dalam perkara yang sama. Ia menyebut Kejari Pultab menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya, masing-masing tertanggal 23 Januari 2025, 14 Mei 2025, 25 Juli 2025, dan 3 September 2025.

Example 300x600

“Penerbitan sprindik secara berulang dalam satu perkara yang sama merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, sekaligus mencederai asas kepastian hukum,” tegas Mustakim dalam keterangan pers, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti sikap Kasi Pidsus Kejari Pultab yang dinilai tidak profesional. Dalam pemeriksaan pada 3 September 2025, kuasa hukum mengaku tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meskipun telah diminta untuk kepentingan pembelaan.

Lebih jauh, Mustakim menyebut Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah Majelis Hakim untuk menyerahkan salinan berkas perkara sebelum pembacaan dakwaan. Hingga kini, tim penasihat hukum mengaku belum menerima berkas perkara secara lengkap.

“Atas rangkaian tindakan tersebut, kami telah melaporkan Kejari Pultab, khususnya Kasi Pidsus, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Dalam substansi perkara, kuasa hukum menegaskan Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu hanya menjalankan perintah jabatan yang sah dari Bupati Pulau Taliabu periode 2019–2024, Aliong Mus, terkait kebijakan penyertaan modal kepada PT Taliabu Jaya Mandiri, yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Menurut Mustakim, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea), sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia merujuk pada Pasal 51 KUHP dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang melindungi pelaksana perintah jabatan dari pejabat berwenang.

Kuasa hukum juga menilai surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Mereka menemukan inkonsistensi, kekeliruan redaksional, hingga dugaan copy paste dakwaan yang dinilai melanggar Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi. Namun penegakan hukum harus taat prosedur, profesional, dan tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi,” pungkas Mustakim.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250