TERNATE, Jhazirah- Pemutusan kontrak sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) milik Kodrat Haji Ishak oleh PT Siantan Jaya Lestari memicu tanda tanya besar. Pasalnya, hasil pemeriksaan kepolisian secara tegas menyatakan PMT Kodrat tidak terbukti melakukan pelanggaran, namun sanksi berat tetap dijatuhkan. Ironisnya, pangkalan lain yang terindikasi melanggar justru tetap beroperasi tanpa sanksi.
Kasus ini berawal dari operasi kepolisian di Pelabuhan Bastiong yang menemukan dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Operasi tersebut menyeret beberapa pangkalan. Namun, hanya PMT Kodrat yang berujung pada pemutusan kontrak.
Kodrat mempertanyakan keputusan agen dan pemilik program dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan menyatakan dirinya tidak melakukan penjualan menyimpang.
“Saya difitnah. BAP polisi jelas menyatakan saya tidak bersalah, tapi justru saya yang diputus kontrak,” tegas Kodrat.
Ia menduga adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut, termasuk upaya mengambil alih jatah distribusi minyak subsidi. Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan salah satu pegawai PT Siantan Jaya Lestari yang menyebut adanya “tekanan dari atas”, meski enggan mengungkap pihak yang dimaksud.
Dampak pemutusan kontrak ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kelurahan Kalumata RT 05 dan RT 06, yang sebelumnya dilayani PMT Kodrat, keluhan warga kembali mencuat. Pada penyaluran Kamis (27/11/2025), jatah minyak warga dilaporkan berkurang hingga 10 liter per kepala keluarga.
Seorang warga RT 05 menyebut, rumah dengan tiga KK yang seharusnya menerima 50 liter, hanya memperoleh 40 liter dengan alasan pasokan tidak mencukupi.
“Dulu selalu sesuai jatah dan HET. Sekarang dipotong dengan alasan minyak kurang. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Situasi semakin memanas dengan dugaan intervensi aparat kelurahan. Warga mengaku penyalur sempat dihubungi lurah agar tidak melayani RT 05 dengan alasan jatah dialihkan ke RT 06. Ironisnya, proses penyaluran ini turut disaksikan oleh pegawai Bagian Ekonomi Pemkot Ternate, namun tidak ada tindakan korektif.
Sebelumnya, distribusi di dua RT tersebut ditangani PMT Kodrat. Namun setelah muncul dugaan penyimpangan yang juga menyeret pangkalan lain—termasuk milik Haji Jainudin—distribusi dialihkan. Meski demikian, hanya Kodrat yang dikenai sanksi, meskipun hasil pemeriksaan polisi menyatakan ia tidak terlibat.
Hingga kini, pengalihan jatah minyak masih berlangsung dan memicu protes warga. Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya ketimpangan penegakan aturan, permainan kepentingan dalam distribusi subsidi, serta potensi praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Siantan Jaya Lestari, PT Pertamina, dan Pemerintah Kota Ternate, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.



















