Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline

Kunjungan Gubernur Malut ke Kejati Disorot, Ini Penjelasannya

×

Kunjungan Gubernur Malut ke Kejati Disorot, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (24/12/2025) siang. Kunjungan tersebut terjadi di tengah perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih bergulir di institusi penegak hukum itu.

Gubernur tiba di gedung Kejati sekitar pukul 13.22 WIT. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Sherly enggan memberikan penjelasan panjang.

Example 300x600

“Silaturahmi saja,” katanya singkat.

Kepala Kejati Maluku Utara Sufari kemudian memberikan klarifikasi. Ia menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan koordinasi rencana MoU dan PKS penerapan KUHP baru antara Kejati dan pemerintah daerah.

“Nantinya Kejati akan melakukan MoU dengan bupati dan wali kota se-Maluku Utara, sementara untuk tingkat provinsi dilakukan langsung dengan Kejati. Pelaksanaan kerja sama direncanakan tahun 2026,” jelasnya.

Meski dijelaskan sebagai agenda koordinasi, kunjungan ini tak lepas dari sorotan publik mengingat Kejati Malut saat ini tengah menangani berbagai perkara korupsi, termasuk dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Malut.

Selain itu, Kejati juga menyelidiki dugaan korupsi anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, serta belanja perjalanan dinas dan makan-minum di Dinas Pertanian, sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI.

Proyek infrastruktur strategis seperti jalan trans Kie-Raha senilai Rp20 miliar juga menuai kritik keras dari KAHMI Maluku Utara, yang menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan minim akuntabilitas.

Sorotan paling tajam mengarah pada proyek Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra. Proyek tersebut disinyalir bermasalah secara hukum, menyusul temuan BPK RI terkait pembebasan lahan yang belum tuntas meski anggaran Rp507 juta telah dicairkan, serta realisasi proyek yang jauh dari target.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut tertanggal 26 Mei 2025 disebutkan, dari total pagu Rp42 miliar, realisasi anggaran baru mencapai sekitar Rp17 miliar dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Praktisi hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga, SH., MH. menilai kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

“Proyek RSP Halbar mangkrak. Dari sudut pandang hukum keuangan negara, terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen.

“Penegakan hukum tidak boleh kompromistis terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250