HALBAR, Jhazirah – Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 untuk pembangunan fasilitas di SMP Negeri 1 Halmahera Barat terungkap menyimpang total dari rencana awal. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan bahwa proyek tersebut dialihkan secara diam-diam ke sekolah lain tanpa prosedur resmi dan dilaporkan tidak sesuai fakta ke pemerintah pusat.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025. Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa anggaran pembangunan Ruang Tata Usaha, Ruang UKS, serta toilet dan sanitasi yang semestinya dibangun di SMP Negeri 1 Halbar, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, justru direalisasikan di SMP Negeri 43 Halbar, Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur.
Padahal, dalam dokumen perencanaan dan usulan DAK Fisik, lokasi proyek secara jelas ditetapkan di SMP Negeri 1 Halbar. Pemeriksaan fisik lapangan pada 15 Februari 2025 memastikan bahwa bangunan tersebut tidak pernah dibangun di lokasi yang direncanakan.
Lebih jauh, BPK menemukan bahwa laporan capaian output di sistem OMSPAN menampilkan dokumentasi seolah-olah proyek berada di lokasi yang sah, padahal faktanya berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyampaian data tidak benar ke Kementerian Keuangan.
PPK sekaligus Operator KRISNA mengakui pengalihan lokasi dilakukan karena keterbatasan lahan. Namun keputusan itu hanya didasarkan pada Berita Acara Pergeseran Lokasi, tanpa revisi usulan DAK maupun perubahan kontrak dengan penyedia jasa CV SMP.
BPK menegaskan, pengalihan lokasi tanpa persetujuan resmi bertentangan dengan prinsip DAK Fisik yang bersifat spesifik lokasi dan output. Selain itu, pengawasan APIP dinilai sangat lemah.
Inspektorat Daerah Halmahera Barat mengaku hanya melakukan pemeriksaan administrasi tanpa turun ke lapangan dan tanpa mengecek titik koordinat proyek sebagaimana diwajibkan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024.
Akibatnya, pembangunan di SMP Negeri 43 Halbar dinyatakan tidak sah secara administratif, sementara target pembangunan di SMP Negeri 1 Halbar gagal total.
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat tidak memberikan tanggapan.
BPK menilai penyimpangan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari pengembalian kerugian negara, sanksi administratif berat, hingga pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dan rekayasa laporan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan dari pengalihan proyek secara diam-diam ini? Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan agar dana pendidikan tidak terus menjadi ladang penyimpangan.



















