Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Skandal Etik Pemilu: DKPP Copot Anggota Bawaslu Ternate Usai Terbukti Terima Aliran Dana Rp250 Juta

×

Skandal Etik Pemilu: DKPP Copot Anggota Bawaslu Ternate Usai Terbukti Terima Aliran Dana Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Jhazirah – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu secara serius. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka DKPP pada Senin (12/1/2026) di Jakarta.

Putusan dengan Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 tersebut menyatakan Asrul terbukti menerima aliran dana ratusan juta rupiah untuk kepentingan pengaturan dan pengamanan suara.

Example 300x600

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menegaskan sanksi yang dijatuhkan bersifat final dan mengikat.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Asrul Tampilang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Terbukti Terima Dana untuk Pengaturan Suara

Dalam pertimbangan majelis, DKPP menemukan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara sadar dan berulang. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memaparkan bahwa Asrul menerima dana dari Ponsen Sarfa dalam beberapa tahap.

Dana tersebut diterima dengan tujuan jelas, yakni mengatur dan mengarahkan perolehan suara. Total uang yang diterima mencapai Rp250 juta, terdiri dari:

  • Rp50 juta pada 5 Januari 2024;
  • Permintaan tambahan dana pada 9 Januari 2024;
  • Rp200 juta pada 30 Januari 2024.

Bukti Digital Tak Terbantahkan

DKPP juga mempertimbangkan rekaman suara dan percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa sebagai alat bukti kuat. Dalam proses klarifikasi pada 4 September 2025, Asrul mengakui keaslian bukti tersebut dan membenarkan adanya pertemuan serta komunikasi.

Majelis menilai tindakan tersebut mencederai prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Bawaslu Diperintahkan Eksekusi

Sebagai tindak lanjut, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan pemberhentian tetap paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan serta memastikan pengawasan pelaksanaannya.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan politik tertentu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250