TERNATE, Jhazirah – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (14/1/2026). Massa aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Ternate yang dinilai belum ditangani secara serius.
Orator aksi, Juslan J. Latif, menyebutkan bahwa sejumlah kasus tersebut diduga kuat melibatkan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Risal Marsaoly, sehingga memerlukan keberanian aparat hukum untuk menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” tegas Juslan.
Ia menegaskan, tuntutan FPAKI-Malut berlandaskan pada UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Deretan Dugaan Penyimpangan Anggaran
FPAKI-Malut membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, yakni:
- Dugaan korupsi anggaran hibah dan bansos Tahun 2023 senilai Rp1,7 miliar, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang diduga melibatkan Sekda Kota Ternate.
- Dugaan mark up proyek perbaikan papan nama taman, termasuk Taman Asmaul Husna di depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate, dengan nilai Rp1 miliar.
- Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025, yang hanya berlangsung dua hari namun menyerap anggaran Rp1,6 miliar.
- Dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar, yang hingga kini tidak berfungsi dan dinilai tidak memiliki asas manfaat.
Desak Pembukaan Kembali Kasus Rumah Dinas Gubernur
Selain itu, FPAKI-Malut juga meminta Kejati Maluku Utara mengambil alih dan membuka kembali penyelidikan kasus pembelian Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang sebelumnya ditangani Kejari Ternate.
Menurut Juslan, pembukaan kembali kasus tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
“Kami berharap Kejati Malut tidak ragu bertindak tegas demi kepentingan rakyat dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.



















