TERNATE, Jhazirah – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI-Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (14/1/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Malut mengambil alih penanganan kasus pembelian eks rumah dinas (rumdis) Gubernur Maluku Utara yang dinilai mangkrak selama bertahun-tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.
Orator aksi, Juslan J. Latif, menyampaikan bahwa kasus pembayaran eks rumdis tersebut telah tertahan selama tujuh tahun, terhitung sejak 2018 hingga kini, tanpa kejelasan hukum.
Menurut Juslan, pada masa Rizal Marsaoly menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PERKIM) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate diduga mencairkan dana Rp2,8 miliar dari APBD kepada Gerson Yapen, yang mengklaim sebagai pemilik lahan eks rumdis tersebut.
Padahal, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2016, tanah dan bangunan dimaksud telah dinyatakan sebagai aset sah milik pemerintah daerah, bukan milik perorangan.
“Ini bukan sekadar salah administrasi. Ini indikasi kuat penyalahgunaan keuangan daerah. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, tapi uang tetap dicairkan,” tegas Juslan dalam orasinya.
Ia menambahkan, dugaan pembayaran bermasalah itu terjadi saat Rizal Marsaoly menjabat Kepala Dinas PERKIM. Saat ini, Rizal justru menempati jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate, posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
“Jabatan boleh naik, tapi dugaan masalah lama tidak boleh dikubur. Aparat penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly,” ujar Juslan.
Tak hanya kasus rumdis, FPAKI-Malut juga menyoroti dua proyek lain yang dinilai sarat pemborosan anggaran, yakni City Sanitation Summit (CSS) 2025 dengan anggaran Rp1,6 miliar yang dinilai minim manfaat langsung bagi masyarakat, serta proyek Panggung Festival Pulau Hiri senilai lebih dari Rp1,2 miliar yang telah mangkrak selama enam tahun dan tak pernah difungsikan.
“Ini potret buruk tata kelola anggaran Kota Ternate,” kecamnya.
Menutup aksinya, FPAKI-Malut memberikan ultimatum kepada Kejati Malut untuk segera membuka dokumen pembayaran, menelusuri aliran dana pembelian rumdis, serta memanggil Rizal Marsaoly untuk dimintai keterangan.
“Uang rakyat bukan warisan keluarga. Jika ada dugaan penyelewengan, hukum harus bicara,” tandas Juslan.



















