Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKoleksi

Rp139 Miliar Tunjangan DPRD Disidik, Jejak Anggaran Kini Ditelusuri

×

Rp139 Miliar Tunjangan DPRD Disidik, Jejak Anggaran Kini Ditelusuri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE – Setelah lima tahun anggaran berjalan, tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 akhirnya masuk babak baru. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Nilainya tak kecil: Rp139.277.205.930, bersumber dari APBD 2019 hingga 2024.

Example 300x600

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, mengungkapkan peningkatan status dilakukan setelah tim penyelidik menggelar ekspose internal dan memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur legislatif dan eksekutif.

“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2).

Tahap ini berarti penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dan akan bergerak untuk mengumpulkan alat bukti serta menentukan tersangka.

Dari RKA hingga APBD

Kasus ini tidak hanya berbicara tentang siapa menerima tunjangan, tetapi juga bagaimana kebijakan itu lahir.

Sekretaris DPRD (Sekwan) memiliki posisi kunci sebagai pengguna anggaran sekaligus penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setiap angka dalam tunjangan—mulai dari besaran hingga dasar hukumnya—dirumuskan di Sekretariat DPRD sebelum masuk dalam pembahasan APBD.

Regulasi daerah pada Pasal 12 dan Pasal 13 menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp20 juta per orang per bulan. Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021.

Pimpinan DPRD juga menerima dana operasional Rp201.600.000 per bulan. Jika ditotal dengan tunjangan perumahan dan transportasi, penerimaan pimpinan DPRD dapat mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lain.

Angka-angka tersebut menjadi sensitif karena sebagian periode anggaran berlangsung saat pandemi Covid-19—masa ketika daerah melakukan pembatasan aktivitas dan masyarakat mengalami tekanan ekonomi.

TAPD dan Rasionalisasi Anggaran

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan dalam mengoordinasikan seluruh usulan anggaran sebelum ditetapkan dalam APBD.

Tidak ada pos anggaran yang disahkan tanpa melalui evaluasi TAPD. Dalam situasi darurat seperti pandemi, TAPD memiliki kewenangan administratif untuk melakukan koreksi dan rasionalisasi belanja sesuai prioritas dan kemampuan fiskal daerah.

Karena itu, penyidikan dipastikan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga pertimbangan kebijakan yang digunakan saat penganggaran dilakukan.

Hitung Kerugian Negara

Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejati Maluku Utara akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.

Dengan nilai mencapai Rp139 miliar dan rentang lima tahun anggaran, penyidikan ini akan menelusuri rantai kewenangan dari pengusul, pengendali, hingga pengesah kebijakan.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses hukum masih berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun satu hal menjadi terang: setiap kebijakan anggaran selalu memiliki jejak kewenangan. Dan jejak itulah yang kini sedang ditelusuri Kejati Maluku Utara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250