Oleh : Abd. Rahim Odeyani (Warga Halmahera Tengah)
Gema takbir yang menyelimuti langit Telaga Yonelo Sagea tahun ini kurang membawa angin kesejukan, melainkan membawa sembilu yang menyayat sukma. Di saat jutaan hamba bersimpuh di atas sajadah demi merengkuh fitrah, Negara justru menyuguhkan kado pahit berupa surat panggilan penyidik Polda Maluku Utara kepada 14 Warga Sagea dengan tuduhan perbuatan perintangan dan penghalangan terhadap aktifitas tambang milik PT. Chunghay yang dikelola oleh PT. MAI.
Dalam rimba hukum pidana, kita mengenal asas actori incumbit probatio sebagai kompas moral yang tak boleh dikhianati. Pihak yang mendalilkan sebuah kesalahan memikul beban penuh untuk membuktikannya di hadapan nalar publik dan kebenaran objektif. Penyidik bukan sekadar kepanjangan tangan kekuasaan, melainkan penjaga gerbang keadilan yang wajib berdiri tegak di atas fakta, bukan asumsi. Tuduhan terhadap warga Sagea menuntut pembuktian yang presisi, kronologis, dan transparan, agar hukum tidak tergelincir menjadi instrumen penindas bagi mereka yang sedang mempertahankan sisa-sisa ruang hidupnya.
Negara memiliki tanggung jawab yuridis untuk tidak membiarkan aparatnya bertransformasi menjadi perisai bagi kepentingan korporasi yang haus lahan.
Setiap jengkal tindakan warga harus dibedah dengan nurani, memisahkan antara delik kriminal murni dengan ekspresi kedaulatan warga yang dijamin konstitusi. Jika rakyat berdiri tegak di tanah ulayat demi melindungi mata air, maka itu adalah manifestasi cinta pada kehidupan, bukan pembangkangan. Hukum yang buta terhadap konteks sosial hanya akan melahirkan tirani baru yang melegitimasi perampasan hak-hak dasar manusia atas nama stabilitas investasi.
Pertanyaan filosofis yang muncul adalah apakah negara mampu menangkap getaran kegelisahan warga sebagai bentuk pembelaan diri yang sah? Hubungan sebab-akibat (Kausalitas) dalam konflik agraria ini harus ditelusuri secara imparsial hingga ke akar-akarnya. Penyidik tidak boleh hanya terpaku pada terhentinya roda alat berat, namun harus berani mengaudit apakah ada pelanggaran ekologis dan pengingkaran terhadap perjanjian tertulis yang diabaikan oleh pihak perusahaan sehingga memicu reaksi masyarakat saat ini.
Apabila perlawanan itu lahir dari respons atas rusaknya bentang alam, maka tindakan tersebut adalah bentuk mandat suci untuk menjaga bumi. Menilai akibat tanpa mempertimbangkan sebab yang melatarinya adalah sebuah cacat logika dalam penegakan hukum kita.
Keberanian untuk menilai kepatuhan lingkungan perusahaan menjadi kunci agar hukum tidak kehilangan arah dalam labirin kepentingan. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, bukan sebagai algojo bagi rakyatnya yang sedang merintih karena sumber air mereka mulai keruh oleh limbah dan kerak keserakahan para oligarki.
Di sisi lain, klaim kerugian yang diteriakkan oleh perusahaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Berapa nilai material yang hilang dan apakah angka tersebut telah melalui audit independen yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik? Hukum tidak boleh bergerak hanya berlandaskan asumsi atau klaim sepihak yang tak terverifikasi oleh akal sehat dan memaksakan narasi kerugian finansial tanpa bukti yang kuat adalah bentuk intimidasi sistemis. Keadilan harus tegak di atas neraca yang seimbang, bukan di atas timbangan yang berat sebelah ke arah modal.
Perbandingan antara kerugian finansial jangka pendek dengan kerusakan ekologis jangka panjang adalah pertaruhan eksistensial bagi masa depan Sagea. Terhentinya operasional alat berat mungkin bisa dihitung dengan angka-angka rupiah, namun hilangnya kelestarian air dan hutan adalah kerugian yang melampaui segala nilai ekonomi.
Kerusakan lingkungan adalah luka permanen yang tak mungkin dipulihkan hanya dengan ganti rugi materi. Hukum harus memiliki sensitivitas ekologis agar tidak sekadar menjadi pelindung aset kapitalis, melainkan menjadi benteng pelindung bagi keberlangsungan hidup seluruh mahluk di bumi.
Lebih jauh lagi, kerugian yang dialami warga Sagea bersifat imaterial dan menyentuh kedalaman eksistensi mereka sebagai manusia. Hilangnya ketenangan hidup, tekanan psikologis akibat panggilan polisi, hingga kecemasan akan masa depan anak cucu adalah penderitaan yang tak tercatat dalam laporan resmi.
Momentum Idul Fitri yang seharusnya menjadi ruang rekonsiliasi justru dikotori oleh pendekatan yang bersifat konfrontatif dan represif. Memanggil warga di tengah suasana suci hari kemenangan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan luka sosiologis yang akan membekas dalam memori kolektif masyarakat.
Negara seharusnya memanfaatkan suasana fitrah ini untuk membuka ruang dialog dan mediasi yang bermartabat. Mempercepat eskalasi konflik di hari yang fitri adalah sebuah ironi besar yang menunjukkan betapa tumpulnya empati kekuasaan dalam menghadapi keresahan rakyat di tingkat akar rumput.
Menuntut hak di atas tanah sendiri bukanlah tindakan kriminalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga warisan leluhur. Hukum yang melepaskan dimensi kemanusiaan dari praktiknya hanya akan melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan oleh stempel institusi. Jangan biarkan hukum menjadi alat untuk memadamkan api perjuangan rakyat.
Keadilan sejati tidak boleh tunduk pada angka-angka keuntungan atau tekanan dari balik meja-meja kekuasaan korporasi. Tanah Sagea adalah saksi bisu atas perjuangan manusia-manusia yang sedang mempertahankan denyut nadi kehidupannya dari ancaman kehancuran. Hukum harus menjadi jembatan menuju kedamaian, bukan tembok tinggi yang memisahkan rakyat dari hak-hak konstitusionalnya.
Pada akhirnya, di atas segala hukum formal manusia, ada hukum alam dan hukum Tuhan yang jauh lebih abadi. Segala bentuk kezaliman yang dibungkus dengan legitimasi peraturan akan menemukan jalannya menuju pengadilan sejarah yang tak kenal kompromi.
Rakyat Sagea mungkin hari ini terhimpit oleh beban pembuktian yang berat, namun kebenaran memiliki caranya sendiri untuk menyelinap keluar dari kegelapan. Mari kita kawal proses ini dengan kewaspadaan penuh, memastikan bahwa gema takbir tahun depan benar-benar membawa kemenangan bagi keadilan, bukan kemenangan bagi mereka yang menindas.



















