SOFIFI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan utang pihak ketiga. Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 80 persen dari total utang sebesar Rp303 miliar telah dibayarkan.
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang diaudit oleh Inspektorat. Purbaya menegaskan bahwa setiap pencairan dana harus melalui prosedur yang ketat. “Utang yang dibayarkan adalah hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan Inspektorat. Tanpa itu, pencairan tidak akan dilakukan,” ujarnya, Senin (2/12).
Selain itu, BPKAD juga mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan dana. “Setelah pengajuan masuk, kami akan memprosesnya tanpa penundaan,” tambah Purbaya.
Ia menegaskan bahwa BPKAD berkomitmen menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. “Selama semua persyaratan terpenuhi, pembayaran akan dilakukan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan mitra kerja Pemprov Malut dan mendukung kelancaran program pembangunan daerah.