SOFIFI — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan dokumen pencairan guna mempercepat penyelesaian utang pihak ketiga. Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pemerintah terhadap mitra kerja dapat diselesaikan dengan cepat.
“Beberapa OPD sudah mengajukan, dan sebagian besar dana telah dicairkan. Prinsipnya, kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” ujar Purbaya, Senin (2/12).
Purbaya menegaskan bahwa skema pembayaran tetap diserahkan kepada masing-masing OPD, karena mereka dianggap lebih memahami detail rekapitulasi utang yang ada. “BPKAD siap mencairkan dana setelah ada pengajuan resmi dari bendahara OPD,” tegasnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov Malut dalam menjaga kepercayaan mitra kerja dan memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah.