TERNATE, Jhazira – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar pada 3 Desember 2024. Pleidoi itu merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: 82/TUT.01.04/24/12/2024.
Ketua Tim PH, Febri Diansyah, menyampaikan empat poin utama dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rudi Wibowo. Poin-poin itu mencakup catatan atas tuntutan JPU, analisis fakta persidangan, aliran dana, dan kajian yuridis terhadap dakwaan.
Catatan Kritis atas Tuntutan JPU
Tim PH mengungkap 11 kejanggalan dalam tuntutan JPU, antara lain:
- Pembalikan Beban Pembuktian: JPU dinilai gagal membuktikan peristiwa hukum dan justru mengalihkan beban pembuktian kepada terdakwa.
- Fakta yang Dipaksakan: Banyak fakta yang dipelintir dengan analogi dan asumsi yang tidak pernah terungkap di persidangan.
- Logika Konspirasi: Perbedaan kesaksian Ramadhan Ibrahim disimpulkan sebagai hasil rekayasa karena ditahan di rutan yang sama dengan terdakwa.
- Asumsi Tanpa Bukti: JPU mencampur fakta persidangan dengan asumsi, bahkan proyek yang disebut dalam dakwaan tak terbukti diterima terdakwa.
- Tendensi Kriminalisasi: Donasi keagamaan untuk Al-Khairat di Palu dipelintir sebagai suap, meski saksi ahli menyatakan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Harapan Keadilan
“Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat melihat bahwa tuduhan berbasis asumsi tanpa bukti tidak layak menjadi dasar vonis,” tegas Febri Diansyah.
Judul pleidoi, “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi,” mencerminkan harapan agar kebenaran hukum mengalahkan spekulasi yang tak berdasar.