TERNATE, JhaziraMu – Terdakwa kasus dugaan korupsi tambang di Maluku Utara, Muhaimin Syarif, menyatakan kesediaannya menjadi whistleblower untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap praktik korupsi di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam surat resmi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Jumat (13/12), setelah tim penasihat hukumnya mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya telah menjalani seluruh proses hukum dengan kooperatif, meski keberatan dengan tuduhan KPK-RI. Namun, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap praktik korupsi yang saya ketahui,” tulis Muhaimin dalam suratnya.
Ia mengungkapkan adanya fakta tentang 461 transaksi suap yang melibatkan 371 pihak, termasuk mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Muhaimin menegaskan, menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut akan mencederai rasa keadilan.
Muhaimin pun menyatakan siap memberikan informasi, kesaksian, dan bukti pendukung kepada KPK-RI untuk mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan adil.
“Ini adalah komitmen saya sebagai whistleblower demi keadilan dan perlindungan masyarakat serta lingkungan di wilayah ini,” tambahnya.
Majelis Hakim, yang dipimpin Budi Setiawan, SH, MH, menerima surat tersebut dan mengirimkan tembusan kepada pimpinan KPK-RI melalui JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan dalam waktu dekat.