TERNATE, JhazirahMU – Sidang lanjutan kasus suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ternate Kelas 1A, Jumat (13/12/2024). Agenda kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, SH, MH, ini mencuatkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh tim pembela selama persidangan. Anggi Alwik Juli Siregar, salah satu anggota tim pembela, menghargai replik yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada 11 Desember 2024, namun menilai ada poin yang perlu diluruskan demi keadilan.
Febri Diansyah, ketua tim pembela, juga menyoroti penyebutan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember 2024, bersamaan dengan pembacaan nota pembelaan. “Ini mungkin memiliki makna tertentu yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.
Tim pembela menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan objektifitas dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Febri juga menekankan bahwa pemaksaan dakwaan tanpa bukti yang cukup melanggar prinsip keadilan dan HAM.
“Mencampuradukkan fakta yang tidak relevan hanya akan mengaburkan kebenaran,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.