TERNATE, Jhaziramu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf, dinilai gagal menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkup Kemenag Malut. Penilaian ini disampaikan oleh praktisi hukum Mudafar Hi. Din dalam wawancaranya dengan media, Senin (16/12/2024).
Menurut Mudafar, sejumlah masalah yang menumpuk sejak H. Amar Manaf menjabat sebagai Kakanwil hingga saat ini masih belum menemukan solusi.
Kasus Pungli Ribuan Korban K3
Salah satu masalah utama yang diangkat adalah kasus pungutan liar (pungli) dalam program K3, yang melibatkan ribuan korban. Meski bukti-bukti dari para korban sudah dikumpulkan, Mudafar menyebut belum ada tindakan tegas dari Kakanwil.
“Ribuan korban K3 masih menunggu pengembalian uang mereka. Para pelaku yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) pun belum diberikan sanksi. Bahkan, meskipun Inspektorat Jenderal Kemenag RI merekomendasikan dua pelaku dinonaktifkan dari ASN, itu juga tidak dilakukan,” kritik Mudafar.
Ia menambahkan, keterlibatan pelaku dalam kasus ini diduga lebih dari empat orang yang telah diperiksa, yakni AMA, SA, SJ, dan SH.
SK Bodong Honorer di MAN 1 Halsel
Permasalahan lainnya adalah munculnya kasus SK bodong di MAN 1 Halsel. Mantan Kepala MAN 1 Halsel, Adhari A. Karim, diduga mengeluarkan SK palsu untuk mendukung persyaratan seleksi PPPK Kemenag RI.
“Ada 14 orang yang terdaftar sebagai honorer dalam SK tersebut, tetapi kenyataannya mereka tidak pernah bekerja. Meski kasus ini sudah viral, Kakanwil hanya memberikan pernyataan di media tanpa tindakan nyata,” ungkap Mudafar.
Dugaan Konspirasi Pelaku Kasus Pungli dan SK Bodong
Mudafar menduga, beberapa pelaku kasus SK bodong ini juga terkait dengan kasus pungli. “Ada indikasi keterlibatan pelaku yang sengaja mengatur semua ini. Tapi lagi-lagi, tidak ada langkah serius dari Kakanwil,” tegasnya.
Masalah yang Belum Tuntas di Lingkup Kemenag Malut
1.Kasus Pungli K3
•Pelaku yang sudah di-BAP: AMA, SA, SJ, dan SH.
2.Kasus SK Bodong Honorer di MAN 1 Halsel
•Melibatkan 14 nama yang diduga menggunakan SK palsu:
•Aisa Abd. Kadir S.Pd
•Fitria Taher S.T
•Bidahati Hi. Manyiha
•Gamar Anwar S.Pd
•Anas Ramli S.Pd
•Hasni Usman S.S
•Masaat Hi. Jafar
•Muhamad Faisal Marwan
•Nadjamudin M.A Rahman S.Pd
•Ruslia F. Adam
•Siti Julaiha Alhaddad
•Suharto M. Hi. Husen
•Wisma Iswan
•M. Ansyori Ajid S.E
Mudafar berharap Kakanwil segera mengambil tindakan tegas dan tidak hanya memberikan pernyataan tanpa aksi nyata. “Semua ini butuh penyelesaian konkret, bukan sekadar statemen,” tutupnya.