TERNATE, JhaziraMU-Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara terhadap Muhaimin Syarif. Tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan menghormati putusan tersebut meski beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak terbukti.
“Kita wajib menghormati putusan Majelis Hakim, terlepas dari setuju atau tidak. Pak Muhaimin Syarif masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum,” ujar Febri Diansyah, Ketua Tim PH Muhaimin Syarif, Senin (16/12).
Febri menyebut ada pengurangan signifikan dalam dakwaan JPU terkait aliran dana. “Awalnya disebut Rp4,7 miliar, tetapi dalam putusan hanya Rp2 sekian miliar. Ini cukup signifikan dan terkonfirmasi di persidangan,” jelasnya.
Meski demikian, Tim PH menyoroti beberapa aspek yang menurut mereka belum terungkap maksimal, termasuk penerima sumbangan sosial yang tidak dihadirkan sebagai saksi.
“Kami melihat ada kesimpulan yang diambil terlalu dini. Namun, kami tetap menghormati putusan pengadilan dan menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambah Febri.
Ia juga mengapresiasi perintah Majelis Hakim yang memerintahkan pengembalian barang-barang Muhaimin Syarif yang sebelumnya disita KPK. “Ini jarang terjadi dalam perkara korupsi. Majelis Hakim menilai beberapa barang tidak relevan sebagai bukti,” pungkasnya.