TERNATE, JhaziraMU-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan milik terdakwa Muhaimin Syarif yang tidak terkait perkara suap proyek dan perizinan tambang.
Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo, menegaskan bahwa barang bukti nomor 339 hingga 351, termasuk 13 jam tangan mewah merek Rolex, Seiko, dan Richard Mille, harus dikembalikan kepada Muhaimin melalui kerabat dekatnya, Abdul Salam Buamona.
“Barang bukti yang tidak relevan dikembalikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudi Wibowo saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).
Vonis Lebih Ringan
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Muhaimin Syarif, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 4 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggapan Kuasa Hukum
Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin, Febri Diansyah, menyambut baik putusan tersebut. “Perintah pengembalian barang bukti adalah bukti bahwa barang tersebut tidak berhubungan dengan perkara klien kami,” ujarnya.
Namun, ia tetap menghormati tindakan KPK selama penyelidikan. “Sejak awal, ada barang-barang yang disita meskipun tidak relevan. Kami akan meninjau langkah hukum lebih lanjut sesuai fakta persidangan,” tutup Febri.
Pertimbangan Hukuman
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah ketidakmampuan terdakwa mendukung program pemberantasan korupsi. Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan dan status sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Muhaimin Syarif diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.