HALSEL, Jhaziramu – Dugaan penerbitan SK bodong oleh mantan Kepala MAN 1 Halmahera Selatan (Halsel) demi meloloskan sejumlah nama dalam seleksi P3K mencuat dan memicu sorotan publik.
Anggota DPRD Halsel dari Fraksi Nasdem, Fadila Mahmud, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Halsel La Sengka La Dadu dan Kakanwil Kemenag Maluku Utara Hi Amar Manaf untuk bertindak tegas. Menurutnya, tindakan oknum pegawai Kementerian Agama tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat.
“Kepala Kemenag Maluku Utara harus bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi berat kepada para pelaku yang terlibat. Kita sebagai anggota DPRD telah menerima pengaduan atas dugaan ini dari masyarakat” tegas Fadila.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penerbitan SK bodong bukan kasus pertama di MAN 1 Halsel. Sebelumnya, telah terjadi praktik pungutan liar (pungli) terkait janji pengangkatan PNS di Kemenag. Kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, dan sejumlah pelaku telah diperiksa. Dua dari empat pelaku bahkan diberhentikan tidak hormat.
“Ini menunjukkan adanya oknum pegawai yang sengaja memanfaatkan proses rekrutmen P3K untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Fadila meminta Kakanwil Maluku Utara dan Kepala Kemenag Halsel agar lebih serius memperbarui data tenaga honorer secara terbuka dan transparan. Ia menegaskan bahwa seleksi P3K harus bebas dari praktik nepotisme dan transaksi uang.
“Jangan sampai mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer malah terpinggirkan karena permainan kotor ini,” katanya dengan nada tegas.
Ia juga berharap pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama ditingkatkan, terutama dalam bidang kepegawaian dan pendataan tenaga honorer. “Perbaikan sistem harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tutupnya.