Ternate, JhaziraMU– Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 juta menyeret nama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kayoa Utara, berinisial FM. Setelah dinyatakan bersalah, FM dijatuhi sanksi berupa mutasi ke Halmahera Timur (Haltim).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf, pada Senin (23/12). “FM telah diperiksa dan terbukti bersalah. Sebagai sanksi, ia dimutasi ke Halmahera Timur,” ujar Amar.
Pemeriksaan terhadap FM dilakukan setelah laporan dari LSM menyebut adanya dana Rp100 juta yang terkumpul dari sembilan orang. Amar menjelaskan bahwa FM dipanggil ke Kanwil Kemenag pada Sabtu lalu untuk dimintai keterangan. “Dokumen yang kami periksa mengonfirmasi adanya pungutan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Amar, sebagian dana itu diserahkan kepada almarhum Pak Uci, sehingga proses klarifikasi terhadap almarhum tidak dilanjutkan. “Namun, pelanggaran tetap harus ditindak tegas. SK mutasi FM sudah diserahkan hari ini sebagai bentuk hukuman awal,” tegasnya.
Amar menambahkan bahwa hukuman lebih berat terhadap FM akan menjadi kewenangan Kementerian Agama pusat. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Kami baru melakukan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Tindak lanjut selanjutnya akan diputuskan oleh Itjen,” jelas Amar.
Mutasi ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi penegakan disiplin dan pembersihan internal di lingkup Kemenag Maluku Utara.