TERNATE, JhaziraMU– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara memberikan tenggat waktu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut untuk menyelesaikan laporan keuangan yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami hanya mengonsolidasikan laporan keuangan dari OPD-OPD. Kemarin, 31 November, kami sudah melakukan pembinaan kepada mereka, dan diberi waktu hingga minggu depan, tepatnya 30 Desember, untuk menyelesaikan laporan keuangan,” ujar Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Selasa (24/12).
Menurut Purbaya, masih ada beberapa OPD yang terkendala dalam menyusun laporan keuangannya, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
“Masalah utama Dikbud ada pada laporan dana BOS, terutama belum dibuatnya Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (SP2B). Selain itu, aset sekolah-sekolah di kabupaten/kota juga menjadi kendala,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membuat jadwal penyelesaian laporan dan memanggil OPD besar seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dikbud yang kerap terlambat.
“Untuk PUPR, baik laporan keuangan maupun aset hampir rampung. Sementara di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), masalah utama hanya pada pengelolaan tanah,” pungkasnya.
Purbaya menegaskan agar OPD memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan laporan sesuai target demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.