Sofifi, JhaziraMU – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan utang pihak ketiga akibat belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dari pemerintah pusat. Target penyelesaian utang pada 2024 pun terpaksa tertunda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa sisa utang pihak ketiga tahun 2024 yang belum terbayarkan mencapai Rp 114 miliar.
“Sisa utang pihak ketiga yang direncanakan akan dibayar pada 2025 masih sebesar Rp 114 miliar,” ujar Ahmad saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Malut, Senin (6/1/2025).
Selain itu, Pemprov Malut juga harus menanggung utang lainnya, seperti utang kegiatan multiyears sebesar Rp 125 miliar, utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan utang DBH kepada kabupaten/kota.
Ahmad menegaskan, jika pemerintah pusat mencairkan dana kurang bayar DBH sektor pertambangan sebesar Rp 410 miliar, seluruh utang tersebut bisa segera diselesaikan.
“Jika dana kurang bayar itu cair, maka target pembayaran utang dapat terpenuhi,” jelasnya optimis.
Meski begitu, Ahmad menambahkan bahwa pihak ketiga telah memahami kondisi keuangan Pemprov Malut, yang berkomitmen penuh untuk melunasi seluruh kewajiban di tahun 2025.
“Kami berkomitmen menyelesaikan sisa utang pihak ketiga pada tahun ini,” tegasnya.
Pemprov Malut kini berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pencairan DBH untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda.