Halsel, JhaziraMU– Praktik jual beli kayu ilegal di Halmahera Selatan seolah tak tersentuh hukum. Meski aktivitas angkutan kayu olahan dilakukan secara terang-terangan, aparat kepolisian diduga tutup mata dan membiarkan perdagangan ilegal ini terus berlangsung.
Hasil investigasi di lapangan, Selasa (25/2/2025), menemukan aktivitas pembongkaran kayu olahan di pantai kompleks Tanah Abang, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Kayu sebanyak 7 kubik itu berasal dari Desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan, dan dipasok ke Pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.
Setelah laporan diajukan ke Polres Halmahera Selatan, anggota Sat Reskrim Unit Tipidter sempat mendatangi lokasi. Namun, setelah koordinasi dengan sejumlah pihak, kayu olahan tersebut tetap dibiarkan diangkut ke pangkalan kayu tanpa hambatan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Halsel, AIPDA Ikram Tuatoy, berdalih kayu tersebut memiliki dokumen asal usul dari desa dan diambil dari lahan perkebunan masyarakat. Padahal, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halsel, Fajri Ahmad, menegaskan bahwa kayu dari lahan perkebunan tidak boleh dijual ke pangkalan kayu, melainkan hanya ke industri yang memiliki dokumen resmi.
Meski aturan sudah jelas, kayu olahan tetap bebas diperjualbelikan tanpa tindakan hukum, menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat berwenang.