TERNATE,JhaziraMU – Oknum anggota Satpol PP Kota Ternate, berinisial MH, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis yang tengah bertugas. Penyidik Satreskrim Polres Ternate menahan MH selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ternate, mulai Kamis (6/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025).
“Saat ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate,” ungkapnya.
MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Fitriyanti Safar, jurnalis dari Halmaheraraya.id, yang mengaku mengalami kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa “Indonesia Gelap” di Kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Sementara itu, laporan dari Zulfikran Suhadi, jurnalis TribunTernate.com, yang juga menjadi korban dalam insiden yang sama, masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi terkait laporan Zulfikran,” tambah AKP Widya.
Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas jurnalis, yang menuntut perlindungan lebih bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.